Smartial Wayback Machine Text Extractor



Live version of this page exists.
However, it is different from the archived page (1 redirect/s found...)


This article contains 1 images. You will find them at the very end of the article.

This article contains 2392 words.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya?

Pengertian perjanjian internasional menurut para ahli

a. Oppenheimer-Leuterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b. G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.

d. Konferensi Wina 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.

e. Academy Of Science Of USSR

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

e. Menurut UU no.24 tahun 2004

Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum

KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki beberapa jenis-jenis atau macam-macam perjanjian internasional yang perlu teman-teman ketahui dimana sebelumnya telah dibahas Pengertian Perjanjian Internasional. Mengulang pembahasan secara singkat mengenai pengertian perjanjian internasional secara umum, dimana ada banyak pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian internasional, sehingga pembahasan ini kami akan mengulang saja pengertian perjanjian internasional secara umum sebelum masuk ke macam-macam perjanjian internasional dan contohnya.Pengertian Perjanjian Internasional Secara Umum - Secara umum, Pengertian perjanjian internasional adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum internasional dengan beberapa pihak yang berupa negara atau hukum internasional. 

Macam-Macam Perjanjian Internasional

1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta

  • Perjanjian Bilateral : Pengertian perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya perjanjian bilateral : Perjanjian bilateral di indonesia dan india di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral indonesia dan vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011. 
  • Perjanjian Multilateral : Pengertian perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh perjanjian multilateral : Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu, 

2. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya

  • Treaty Contract : Pengertian treaty contract adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract :  
  • Law Making Treaty : Pengertian law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contohnya perjanjian law making treaty : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958. 

3. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya

  • Politik : Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang mengenai politik. Contohnya : Pakta pertahanan dan perdamaian seperti  NATO, ANZUS, dan SEATO. 
  • Ekonomi : Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Bantuan perekonomian dan perdagangan 
  • Hukum : Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya : Status kewarganegaraan
  • Kesehatan : Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit. 

4. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya 

  • Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. 
  • Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan. 

5. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya 

  • Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek hukum internasional. 

  • Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE. 

  • Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

a.     Tahap Perundingan

        Perundingan adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta terhadap materi  yang akan ditungkan di dalam naskah perjanjian.    Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara  dalam suatu perundingan internasional, hukum internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern dari masing-masing negara yang bersangkutan.

            Hukum internasional mengadakan suatu ketentuan, yaitu dengan adanya suatu ‘kuasa penuh” (full power) artinya orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian inter-nasional harus membawa surat kuasa penuh (full power). Tanpa ini seseorang tidak dapat dianggap secara sah sebagai wakil dari suatu negara, sehingga sebagai konsekuensinya ia tidak akan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negaranya. Dalam hal ini ada pengecualiannya, yaitu jika sejak semula para peserta sudah menemukan bahwa kuasa penuh semacam itu tidak diperlukan. Keharusan untuk menunjukkan full power/credential tersebut tidak berlaku bagi (1) Kepala Negara, (2) Kepala Pemerintah, (3) Menteri Luar Negeri dan (4) Kepala Perwakilan Diplomatik (dalam perundingan negara dimana ia ditempatkan).Untuk memeriksa sah atau tidaknya surat-surat kuasa tersebut dibentuk panitia pemeriksaan surat-surat kuasa penuh.

        Perundingan dalam pembukaan perjanjian internasional dilakukan dengan bermusyawarah saling berbicara. Dalam pembuatan perjanjian internasional multilateral perundingan dilakukan dalam konferensi diplomatik, dan ini merupakan perundingan yang resmi.   Jika dari perundingan tersebut telah mencapai kata sepakat baik menggenai isi maupun rumusan naskah perjanjian, maka kesepakatan itu harus diinformasikan secara resmi. Tahap inilah yang disebut dengan tahap pengadopsian naskah perjanjian atau penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text). Untuk perjanjian-perjanjian yang diadakan melalui konferensi internasional multilateral, penerimaan naskah perjanjian ini dilakukan dengan pemungutan suara. Penerimaan naskah perjanjian barulah sah, jika disepakati oleh 2/3 dari negara-negara yang hadir dan memberikan suaranya atau sesuai dengan kesepakatan negara-negara peserta. Naskah perjanjian yang telah diterima oleh wakil-wakil tersebut, meskipun isinya sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, namun dari segi redaksinya maupun rumusan-rumusan kalimatnya masih dapat disempurnakan, guna menghindarkan dan mengurangi kesalahan dalam menafsirkan maupun menerapkannya.

b.    Tahap Penandatanganan

        Naskah perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka jika penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi masalah yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah perjanjian itu sebagai naskah yang autentik. Langkah ini disebut sebagai pengesahan naskah perjanjian. Adapun cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan tatacara yang ditentukan sendiri di dalam salah satu pasal dari naskah perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan di dalam salah satu pasal naskah perjajian, maka pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dapat menentukan cara lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara pengesahan naskah perjanjian tersebut adalah dengan penandatanganan oleh wakil-wakil negara peserta.

        Jika  sejak semula telah disepakati bahwa perjanjian cukup dibuat lewat dua tahap, maka tahap penandatanganan ini sekaligus menandai mulai berlakunya perjanjian internasional. Akan tetapi, jika sejak semula telah dirancang bahwa perjanjian internasional akan dibuat lewat tiga tahap penandatanganan ini hanya berarti bahwa wakil-wakil negara peserta telah menyetujui naskah perjanjian dan bersedia menerima serta akan meneruskannya kepada pemerintah negaranya.

c.     Tahap Pengesahan

        Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil dari negara-negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada pemerintah negaranya. Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing negara peserta akan diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka perjanjian itu disahkan terhadap naskah perjanjian inilah yang disebut ratifikasi.

        Mengenai ratifikasi internasional, di dalam praktik antara negara satu dengan lainnya tidak sama. Dalam hal ini dapat dibedakan ke dalam tiga sistem, yaitu:

  • 1)    Ratifikasi oleh badan eksekutif (misalnya Jepang, dan Italia).

  • 2)    Ratifikasi oleh badan legislatif (misalnya Elsavador,  dan Honduras).

  • 3)   Ratifikasi oleh badan legislatif dan eksekutif (sistem ratifikasi itu banyak digunakan oleh negara-negara yang ada sekarang ini).

               Dari uraian tentang sistem ratifikasi maka dapatlah dirumuskan bahwa ratifikasi adalah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandangani oleh para utusannya. Pelaksanaan ratifikasi itu tergatung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Dasar pembenaran ratifikasi itu antara lain adalah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan utusannya sebelum menerima kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan, dan bahwa negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Namun demikian satu hal yang harus dicatat, bahwa hukum internasional tidak mewajibkan negara yang utusannya telah menandatangani hasil perundingan yang dilakukannya, untuk meratifikasi persetujuan tersebut. Tidak adanya kewajiban ini karena negara adalah berdaulat.

Istilah dalam Perjanjian Internasional

Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional.  Berikut Istilah-istilah dalam perjanjian internasional :

  • Traktat (treaty) merupakan suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis.
  • Agreement merupakan suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
  • Konvensi yakni suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). contohnya adalah , Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.
  • Protokol adalah suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara.
  • Piagam (statuta) yakni himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Contohnya adalah Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
  • Deklarasi (declaration) merupakan suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Contoh dari perjanjian ini salah satunya adalah Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
  • Covenant adalah suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan. Charter merupakan piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
  • Ketentuan penutup (final act) yakni suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.
  • Modus vivendi

    yakni suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

  • Asas Perjanjian Internasional

    Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas yang dimaksud seperti berikut ini.

  • Pacta Sunt Servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati.
  • Egality Rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.
  • Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal.
  • Bonafides, artinya perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik.
  • Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sic Stantibus, artinya dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
  • Batalnya Perjanjian Internasional

    Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.

  • Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.
  • Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.
  • Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  • Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
  • Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
  • Berakhirnya Perjanjian Internasional

    Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.

  • Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.
  • Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.
  • Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.
  • Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
  • Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  • Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
  • Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.


  • Demikian informasi mengenai Macam-Macam Perjanjian Internasional. Semoga dapat bermanfaat untuk anda baik itu Macam-Macam Perjanjian Internasional



    Images:

    The images are downsized due to limited space here. The original dimensions may differ.
    Click on the image to open it on a new tab.



    Please close this window manually.