Smartial Wayback Machine Text Extractor
However, it is different from the archived page (1 redirect/s found...)
This article contains 3 images. You will find them at the very end of the article.
This article contains 1092 words.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara sebagai cita-cita ber-negara dan sarana yang mempersatukan masyarakat senagai perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka.
Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
Sejarah Pancasila
Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit di mana sila yang terkandung dalam Pancasila telah diterapkan dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat meskipun ajaran ini belum dirumuskan secara konkrit. Menurut buku esai MPU Sutasoma Tantular, Pancasila berarti "batu bersama lima" atau "moralitas dari lima".
Pancasila ialah sebagai dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara, ideologi negara (staatsidee) dari negara Indonesia
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) , yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungi Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagai berikut :
Nilai - Nilai yang terkandung dalam Pancasila :
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Beriman kepada tuhan yang maha esa, ini sesuai dengan agama dan keyakinan sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradap. Nilai luhur ini telah melandasi kerukunan hidup berbangsa, bermasyarakat, dan juga bernegara.
Di negara kita di Indonesia, terdapat banyak sekali macam-maca agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Masing-masing telah mempercayai agama yang telah dianutnya sehingga kerukunan diantara penganut agama tetap terpelihara. Iman dan takwa kepada tuhan yang maha Esa telah terpatri dalam hati penganut agama. Menjaga kerukunan antar umat beragama juga menjadi bagian dari nilai ketuhanan yang maha esa yang perlu setiap insan di Indonesia memahami akan hal ini .
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Setiap warga negara di Indonesia saat ini mengakui persamaan derajat, kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia, dan hak. Dengan menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, kewajiban, maka seluruh warga Indonesia secara aktif untuk bersama-sama dalam menegakkan dan juga memelihara kebersamaan yang dinamis dan selalu mengarah pada kemantapan yang telah disempurnakan. Peradaban yang telah lama dibangun oleh nenek moyang hendaklah tidak luntur oleh jaman walaupun tantangan nasionalisme yang sangat kuat saat ini.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Setiap warga negara lebih mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan untuk seluruh warga Indonesia dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Semangat berkorban dan berjihad telah lama menjadi satu bagian dalam perjuangan rakyat Indonesia dimana para ulama telah menerangkan hal ini disetiap ceramah. Semangat bersatu dalam satu kesatuan walaupun berbeda-beda dalam suku bangsa dan agama. Tidak menjadikan perbedaan menjadi perpecahan.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Setiap warga negara pasti memiliki kedudukan yang baik. Kedudukan yang sama tersebut digunakan dengan kesadaran dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Selain itu, warga negara Indonesia harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan bersama.
Setiap permasalahan di Negeri ini telah diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bagaimana para pejuang kemerdekaan dengan semangat musyawarah rela berbagi, rela berkorban dan rela saat pemimpinnya tidak sesuai dengan harapan. Hanya dengan satu kata: Musyarawah untuk Mufakat.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.
5. Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kita harus mengindarkan diri dari sifat pemborosan, selalu bergaya hidup mewah dan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Bekerja keras dan juga menghargai hasil kerja keras orang lain sangat dibutuhkan dalam mewujudkan sikap kebersamaan.
Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai berikut.
Demikian informasi mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga dapat bermanfaat untuk anda baik itu Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Images:
The images are downsized due to limited space here. The original dimensions may differ.Click on the image to open it on a new tab.